Text
Hukum Ekspor Impor
Salah satu permasalahan dalam peningkatan investasi dan kinerja ekspor Indonesia adalah rendahnya kepastian hukum. Lahirnya UU No 2 tahun 2009 tentang terbentuknya Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia EximBank, menegaskan fungsi lembaga ini sebagai agen pemerintah dalam mengadakan hubungan baik dengan pihak ketiga baik domestik dan internasional. Buku ini membahas mengaturan LPEI, kebijakan umum dan pengecualian tertentu di luar ketentuan umum dalam bidang Exim, termasuk barang yang diatur, diawasi, dilarang dan bebas ekspornya, pengawasan dan pengendalian mutu barang serta pungutan dan harga patokan ekspor.
PNS02703 | 346.07 ADR h | Tersedia | |
PNS02704 | 346.07 ADR h | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain